TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan perkara pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD. Polisi melarang media untuk menayangkan siaran langsung proses persidangan.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati
“Tolong ini (tidak menayangkan siaran langsung) sangat penting dan sangat membantu kami juga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar bes Indra Jafar, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut Indra, larangan ini sesuai dengan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia. “Silakan teman-teman media meliput, tapi tidak ada yang menyiarkan secara live,” katanya.
Indra menambahkan, dikhawatirkan tayangan langsung akan menyebarkan informasi sensitif yang seharusnya tidak perlu diketahui publik. Publik hanya memiliki kepentingan untuk mengetahui vonis yang diberikan hakim, dan tidak perlu mengetahui seluruh proses persidangan.
Baca: Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi
Indra Jafar mengatakan persidangan JAD ini mendapat kawalan dari polisi. Tidak kurang dari 200 personel dilibatkan untuk pengamanan. “Empat ring kami bagi dari dalam ruang sidang, sekitar ruang sidang, pelataran kantor, sampai di luar pengadialn,” kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018. .
FIKRI ARIGI | SSN