TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa naik sepeda seusai menghadiri apel persiapan pengamanan Asian Games 2018. Dia mengayuh sepeda menuju jalan arteri yang terkena kebijakan ganjil genap. Salah satunya, di Jalan Sudirman-Thamrin.
Sekitar pukul 08.56 WIB, Royke meninggalkan halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dia ditemani Kepala Bagian Bidang Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Darmanto dan beberapa anggota polisi.
Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan GubernurRoyke mengutarakan ingin meninjau kepatuhan masyarakat menjalankan sistem ganjil genap di jalan arteri. Dari Jalan Sudirman-Thamrin, Royke memantau ganjil genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan Cawang, Jakarta Timur.
"Cuma ada satu yang tidak patuh di Bundaran Hotel Indonesia. Sebagian besar sudah nomor ganjil," kata Royke di pinggir jalan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
Uji coba ganjil genap berlangsung 2-31 Juli 2018. Sementara pemberlakuannya mulai 1 Agustus 2018. Sistem ini masuk dalam manajemen rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di sejumlah titik yang dilalui kendaraan Asian Games 2018.
Waktu operasional ganjil genap berlaku Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB tanpa henti. Dengan sistem ini, kendaraan pelat nomor ganjil hanya bisa melewati jalan di tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat nomor genap.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya memberlakukan sistem ganjil-genap di delapan jalan. Pemberlakuan ganji-genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
Untuk kawasan Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sisanya, yakni Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.
Simak juga: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya
Sistem ini dikecualikan untuk kendaraan presiden, wakil presiden, ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Komisi Yudisial, serta pimpinan dan pejabat negara internasional.
Sistem ganjil genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas plat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit. Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum plat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian.