TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian menerapkan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap mulai 1 Agustus 2018. Namun hingga hari ini peraturan gubernur (pergub) ihwal perluasan ganjil-genap belum terbit. Padahal pergub ini menjadi dasar hukum bagi polisi untuk memberikan sanksi.
Baca: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan draf peraturan gubernur itu sudah rampung dan tinggal ditandatangani Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. "Sudah ada di ruang Pak Wagub. Insya Allah hari ini selesai," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut Andri, Biro Hukum DKI Jakarta sudah mengoreksi draf tersebut. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga telah membubuhkan paraf. Pergub tersebut berisi lokasi, hari, waktu, dan titik-titik yang terkena sistem ganjil-genap. "Setelah Pak Wagub tanda tangan, lalu naik ke Pak Gubernur," ujar Andri.
Perluasan ganjil-genap mulai berlaku 1 Agustus 2018. Sistem ini masuk manajemen rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di sejumlah titik yang dilalui kendaraan Asian Games 2018.
Peraturan ganjil-genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain diberlakukan di Jalan H.R. Rasuna Said, M.T. Haryono, Gatot Subroto, dan Arteri Pondok Indah.
Untuk kawasan Jakarta Timur berlaku di Jalan D.I. Panjaitan dan Jenderal Ahmad Yani. Sisanya, Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.
Baca: Siap-siap, DKI Segera Lansir Pergub Tilang Perluasan Ganjil Genap
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono berujar, selama pergub tentang perluasan ganjil genap belum diterbitkan, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menilang pengendara yang melanggar.