TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan perluasan ganjil - genap di Jakarta. Sandiaga menjelaskan dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani pergub tersebut pagi tadi, Selasa, 31 Juli 2018.
"Baru paraf, sudah ok, Insya Allah sebelum ke sini saya diskusi sama Pak Gubernur, sudah kami tandatangani," kata Sandiaga Uno di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Diprotes, Sandiaga Sebut Memang Tidak Fair
Sandiaga Uno belum merincikan isi pergub tersebut. Namun, menurut dia pergub itu telah mencakup seluruh peraturan yang berkaitan dengan perluasan ganjil - genap, termasuk soal sanksi.
Polisi mulai menilang pengendara roda empat yang tidak mematuhi kebijakan ganjil genap di jalan arteri atau perluasan ganjil genap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono berujar, polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap. Polisi tidak akan menilang jika Pergub belum terbit.
"Kalau belum ada (pergub), belum bisa (menilang) karena belum ada landasan hukumnya," ujar Nurhandono.
Sebut juga: Perluasan Ganjil Genap Dikritik, Sandiaga Uno: Mohon Bersabar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya sepakat memberlakukan sistem ganjil genap di delapan jalan arteri. Tujuannya mengurangi volume kendaraan agar kendaraan atlet Asian Games tak terjebak macet.
Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah. Sandiaga Uno menjelaskan pergub aturan ganjil – genap telah ditandatangani.