TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun meski tuntutan dikabulkan hakim, justru jaksa perkara pembubaran JAD menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap.
Baca: Sidang Putusan Pembubaran JAD, Polisi Larang Penayangan Langsung
“Kami minta waktu satu-dua hari untuk menentukan sikap,” kata Jaksa Jaya Siahaan di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.
Kepada wartawan, Jaya mengungkap alasan mengapa pihak JPU masih pikir-pikir atas putusan itu. Menurutnya langkah itu diambil agar JPU yakin tidak ada poin-poin yang terlewatkan oleh hakim dalam tuntutannya.
Pembekuan organisasi JAD yang telah terbukti terafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak teror, membuka jalan bagi penegak hukum untuk memidanakan orang-orang yang terbukti berbaiat kepada JAD.
Baca: Terancam Dibekukan Hakim, Ini Pleidoi dari JAD
Menurut Jaya hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2018, Pasal 12 tentang tindak terorisme, yang menjadi alat legitimasi bagi penegak hukum memidanakan siapa saja yang terlibat dan menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pengadilan.
Dalam sidang itu, Zainal Anshori ketua JAD yang mewakili organisasinya sebagai terdakwa, dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani, menyatakan menerima putusan hakim.
“Mungkin dia (Zainal) menganggap tidak ada gunanya lagi untuk dilanjutkan,” kata Asludin.
Menutup pernyataan sikap yang dibacakan oleh kuasa hukum, ketua JAD Zainal berseru “Takbir!”.
FIKRI ARIGI | TD