TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini juga merampungkan peraturan gubernur ihwal perluasan sistem ganjil genap. Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan polisi memerlukan dasar hukum untuk menilang pengemudi roda empat yang melanggar.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Pergub Ganjil-Genap Sudah Ok, Ada Soal Sanksi
"Hari ini harus jadi untuk besok diberlakukan," kata Royke di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
Royke mengatakan, hari ini rambu-rambu juga harus terpasang di jalan arteri yang terkena ganjil genap. Royke mengklaim telah menyampaikan permintaannya itu ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ditemui terpisah, Andi menyatakan, draf pergub sudah rampung. Biro Hukum DKI Jakarta telah memeriksa pergub. Bahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah telah membubuhkan paraf di pergub perluasan sistem ganjil genap.
Pergub tersebut berisikan lokasi, hari, waktu, dan titik-titik yang terkena sistem ganjil-genap. Menurut Andri, pergub tinggal diparaf Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Insya Allah hari ini selesai," ujar Andri.
Baca: Kakorlantas Kayuh Sepeda Pantau Uji Coba Ganjil Genap Hari Terakhir
Perluasan ganjil genap mulai berlaku resmi pada 1 Agustus 2018. Sistem ini masuk dalam manajemen rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di sejumlah titik yang dilalui kendaraan Asian Games 2018.
Pemberlakuan ganjil-genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
Untuk kawasan Jakarta Timur, sistem ganjil genap berlaku di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sisanya, yakni Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.