TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra Sandiaga Uno menyatakan dirinya telah mundur dan kini tak bisa lagi memberikan pernyataan politik lagi. Mundurnya Sandiaga mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan (politik) lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," kata Sandiaga Uno di Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Juli 2018.
Baca : Sandiaga Beri Nama Jokowi dan Prabowo Buat Dua Penyu Pulau Sebira
Menurut Sandiaga Uno, dirinya telah mundur dari posisi itu terhitung sejak Senin, 30 Juli 2018 malam.
Sandiaga telah menyampaikan pengunduran dirinya tersebut secara langsung kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Sandiaga, Prabowo juga telah menerima pengunduran dirinya.
"Saya langsung menghadap pak Prabowo. Pak Prabowo sangat legowo, sangat mengerti dan dia menerima pengunduran diri saya," kata dia.
Usai mundur, Sandiaga Uno mengatakan isu politik akan ditangani oleh kader Gerindra lainnya. Sebab, dirinya saat ini tidak lagi menjabat sebagai bagian dari tim pemenangan. "Ada pak Edi Prabowo, ada pak Sudirman Said, dan juga pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over (mengambil alih)," ujar dia.
Simak juga : Kata Warga Soal Cara Sederhana Jokowi-Ahok Bikin Resik Kali Item
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Aturan itu melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah menjadi Ketua Tim Kampanye.
Sementara, Sandiaga Uno menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pemilu 2019 Gerindra sejak April 2018.