TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendukung Asian Games 2018, pemerintah telah memperluas kawasan pembatasan kendaraan di ibu kota melalui sistem ganjil genap. Hari ini polisi mulai menerapkan saksi tilang kepada para pelanggar.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Pergub Ganjil-Genap Sudah Ok, Ada Soal Sanksi
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan, polisi mewaspadai kendaraan yang menggunakan pelat nomor ganda. "Iya, itu pemalsuan berarti," kata Royke di kawasan Jalan Tomang, Jakarta Barat, Selasa, 31 Juli 2018.
Saat uji coba perluasan sistem ganjil genap, polisi menemukan sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor ganda. Salah satunya adalah kendaraan bernomor polisi B 1903 KRB yang ternyata nomor aslinya adalah B 1608 KRB.
Kemudian ada juga pemilik kendaraan yang menempelkan stiker pada pelat nomor untuk mengelabui polisi. Alhasil, pelat bernomor B 1703 TK berubah menjadi B 1708 TK. Dalam akun @tmcpoldametro tampak tangan seseorang melepas stiker putih yang ditempelkan di dua ujung angka tiga.
Pada, 26 Juli 2018, tmcpoldametro juga mengunggah pemalsuan pelat nomor. Modusnya sama bahwa pengemudi memiliki dua pelat nomor, yakni B 2279 TZA dan B 2276 TZA.
Menurut Royke, polisi yang bertugas di lapangan memiliki cara untuk mendeteksi kendaraan berpelat nomor palsu. Salah satunya menggunakan aplikasi yang mampu membedakan pelat nomor asli dan palsu.
Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus
Royke mengatakan, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap ini tujuannya agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Jika mereka mengakali aturan itu dengan menggunakan pelat nomor palsu, mereka bisa dikenakan pidana. "Dasar hukumnya ada KUHP tentang pemalsuan dan Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Royke.