TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Untuk mengantisipasi kemacetan, Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 600 personel. "Petugas ditempatkan pada jalur alternatif untuk mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf , Rabu, 1 Agustus 2018.
Baca: Anies Teken Pergub Ganjil Genap, Besok Pelanggar Akan Kena Tilang
Yusuf mengatakan pelanggar aturan ganjil-genap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perluasan aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan M.T. Haryono - Jalan D.I. Panjahitan - Jalan A. Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini - Kebayoran Baru, Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan. Alternatif lainnyaadalah Jalan R.E. Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.
Jalan R.A. Kartini - Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur. Jalur lainnya melalui Jalan S. Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Baca: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya
Jalan alternatif itu dapat digunakan pengendara untuk menghindari kawasan ganjil genap.