TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperluas kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini diambil untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018. Dengan aturan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas di Ibu Kota dapat dikurangi.
Baca: Ditilang, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Tak Dapat Informasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan rambu-rambu penanda aturan ganjil genap telah dipasang. “Kami pasang dua jenis rambu, yang permanen dan nonpermanen atau portable,” kata Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Menurut Andri, rambu permanen ditancapkan ke tanah selayaknya rambu penanda arah.
Rambu permanen dipasang di jalan arteri, khususnya yang berpotongan dengan jalan lainnya. “Misalnya di Jalan Ahmad Yani, crossing dengan Jalan Pemuda,” kata Andri.
Sedangkan rambu nonpermanen berupa spanduk ditempatkan di jalan kecil yang menghubungkan ruas jalan terdampak ganjil genap.
Andri mengusulkan perluasan sistem ganjil genap tetap berlaku selama jeda antara Asian Games dan Asian Para Games 2018. “Itu baru usulan saya. (Aturan) Jangan dicabut, karena kalau dicabut, susah lagi penerapannya,” ujarnya.
Penyelenggaraan Asian Games digelar pada 18 Agustus-2 September 2018. Sedangkan Asian Para Games diselenggarakan pada 6-13 Oktober 2018. Andri berharap, selama jeda tersebut, perluasan ganjil genap tetap diberlakukan. Namun waktunya mengacu pada peraturan sebelum perluasan. “Nanti mungkin ada revisi pergub untuk perpanjangan saat Asian Para Games,” katanya.
Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus
Hari ini, perluasan ganjil genap dalam rangka Asian Games telah diberlakukan sepenuhnya. Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Lalu juga Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.