TEMPO.CO,Tangerang - PT Angkasa Pura II mengaku siap menghadapi gugatan soal kisruh pembayaran dan pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno - Hatta.
"Siap melayani gugatan ini konsekuensi kerja," ujar Wakil Ketua Pengadaan Lahan PT Angkasa Pura II Kelik Haripurwanto kepada Tempo, Rabu 1 Agustus 2018. Kelik mengatakan sebagai pengguna lahan dan juru bayar, AP II akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Kalau dilaporkannya proses kami akan ikuti."
Baca : AP II Digugat Karena Salah Bayar Pembebasan Lahan Rp 1 Miliar
Kelik mengakui sampai saat ini ada beberapa pemilik lahan yang mengajukan laporan terkait persoalan lahan sengketa yang akan dibebaskan. "Ada beberapa, tapi saling lapor antara pengklaim tanah saja," katanya.
Sudjoko Marjonani, salah satu pemilik bidang tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta mendesak agar Ombudsman Republik Indonesia turunan tangan dalam menyikapi maladministrasi pembayaran lahan.
"Terjadi banyak pelanggaran administrasi di proses verifikasi, validasi hingga pembayaran lahan Runway ini," ujar kuasa hukum Sudjoko, Arjuna Ginting, Selasa 31 Juli 2018.
Menurut Arjuna, pelanggaran terjadi sejak proses pemberkasan di kantor desa hingga Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan validasi berkas. "Karena banyak data yang tumpang tindih. Sehingga terjadi salah bayar lahan," katanya.
Arjuna menjelaskan salah bayar lahan terjadi pada lahan milik kliennya Sudjoko Marjonani. Sudjoko pemilik 4 bidang lahan di desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang yang terkena pembebasan lahan Runway ketiga Bandara Soekarno-Hatta. "Yang salah bayar adalah AJB nomor 819/kecamatan Teluk Naga/1992," kata Arjuna.
Simak pula :
Sandiaga Uno Melawat ke Moskow, Fraksi PDIP Sebut Jalan-jalan Refreshing
AJB tersebut, kata Arjuna dalam status diblokir di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dan masuk dalam daftar rekapan lahan bersengketa BPN. "Kenapa sudah diblokir dan masuk daftar sengketa kok dibayarkan?," dia mempertanyakan.
Apalagi, kata Arjuna, lahan milik kliennya itu dibayarkan oleh AP II kepada orang lain tanpa musyawarah terlebih dahulu atau konsinyasi ke Pengadilan. Belakangan diketahui penerima pembayaran itu adalah Sumarno.
Menurut Arjuna, penyelenggara pengadaan lahan Bandara Soekarno - Hatta itu, yakni BPN dan pembayar lahan PT Angkasa Pura II sudah melakukan pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009. "Kami akan melakukan gugatan pidana dan perdata terkait masalah ini."