TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengemudi bernama Armia Ibrahim menolak ditilang polisi karena menganggap tidak bersalah dam belum waktunya pemberlakuan aturan ganjil genap.
Baca juga: Viral Jalur Sepeda Senayan Ini yang Bikin Sandiaga Uno Mangkel
Ibrahim yang mengendarai mobil Honda HR-V bernomor polisi B-512-BAM itu diberhentikan polisi di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2018.
Ibrahim menolak ditilang lantaran dirinya tidak mengetahui bahwa penindakan ganjil genap dimulai hari ini. Menurut informasi yang dia terima, aturan itu baru berlaku besok, 2 Agustus 2018.
"Di TV kan katanya sebulan penuh, jadi ya tanggal 2 (Agustus) sampai tanggal 2 (September)," kata Ibrahim kepada petugas kepolisian.
Selain itu, Ibrahim menolak ditilang karena mengaku tak menemui pengumuman di jalanan. Pria yang baru saja mengantar saudaranya dari Rumah Sakit Medistra itu ngotot tak mau memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada ketika diminta polisi.
"Saya punya SIM, tapi kalau saya kasih berarti saya mengaku salah dong pak," ujar Ibrahim.
Polisi mencoba memberikan informasi mengenai tanggal mulai dan berakhir perluasan sistem ganjil genap melalui layar handphone. Polisi menyarankan Ibrahim untuk mengakui kesalahan dan bersedia ditilang, seperti pengendara lain.
Namun, Ibrahim tetap menolak. "Nggak semua orang sama Pak, nggak ada tanda di situ kan?," ucap Ibrahim.
Setelah berdebat hingga setengah jam, Ibrahim akhirnya memberikan SIM dan ditilang dengan denda Rp 500 ribu.
Walau tak mengaku keberatan dengan nominal denda, Ibrahim tetap merasa kecewa. "Saya sih it's oke aja ditilang, tapi harusnya ditulis dong di situ kapan ganjil genapnya, apa susahnya sih," kata Ibrahim.
Hari ini, perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi diterapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Setelah satu bulan uji coba, setiap pelanggar ganjil genap mulai diberikan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap dalam rangka persiapan Asian Games 2018. Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan ke beberapa jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.
Perluasan ganjil genap akan dilakukan ke seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu juga ke tiga ruas jalan lainnya yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.