TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 140 mobil telah ditindak polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan di sepanjang Jalan R.A. Kartini pada hari pertama perluasan area ganjil genap, Rabu, 1 Agustus 2018. Sebelumnya, di lokasi lain, kawasan Pondok Indah Mall, 90 mobil juga kena tilang karena melanggar aturan tentang pembatasan berdasarkan pelat nomor tersebut.
"Jumlahnya di sepanjang Jalan R.A. Kartini ini sekitar 140-an," kata Kepala Unit Lantas Kebayoran Lama AKP Hermanto kepada Antara saat ditemui di pos polisi underpass R.A. Kartini, Rabu petang, terkait dengan jumlah pengemudi yang kena tilang ganjil genap itu.
Baca : Perdana Perluasan Ganjil Genap, Jalanan Jakarta Barat Macet Sampai Malam
Agus menjelaskan, penindakan berupa tilang dikenakan ke para pelanggar mengingat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 efektif diberlakukan per 1 Agustus.
"Ya, itu ada peraturannya, efektif berlaku sejak hari ini. Sosialisasi juga sudah dilakukan sebelumnya selama satu bulan," ujar Hermanto, yang sedari pagi terlihat aktif memantau pos-pos polisi di sekitar Jalan R.A. Kartini hingga Jalan Metro Pondok Indah.
Ia mengatakan penindakan akan konsisten dilakukan terhadap para pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap. "Besok juga sama, petugas akan siaga," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia berharap masyarakat dapat menaati peraturan tanpa perlu diawasi kehadiran petugas.
Sebelumnya, sekitar 90 pengendara mobil terkena tilang petugas Satlantas Jakarta Selatan karena terbukti melanggar ketentuan ganjil genap di simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, hingga pukul 14.30.
"Ada sekitar 90 mobil kena tilang," tutur pengendali pos polisi simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, Iptu Marsiyono.
Dia bersama lima petugas dari Satlantas Jakarta Selatan sejak pagi berjaga-jaga di simpang Pondok Indah Mall untuk menindak pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan.
Simak: Penyebab Ketua DPRD DKI Prasetyo Doron Anies Keruk Kali Item
Per 1 Agustus 2018, polisi melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Karena Rabu ini tanggal 1 Agustus, maka pengendara yang diperbolehkan melintas adalah yang angka belakang pada nomor pelat kendaraannya bernomor ganjil.
Persiapan yang dilakukan di antaranya memasang rambu berisi informasi aturan ganjil genap dan membawa buku tilang. Pasca-rambu terpasang di perempatan Jalan Pondok Indah, Marsiyono bersama empat jajarannya bergerak dan mulai memberhentikan sejumlah mobil yang melanggar.
Marsiyono menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.
Dalam waktu lebih-kurang 10 menit sejak penindakan aturan ganjil genap dimulai pada pagi hari, sekitar 20 mobil tampak ditilang petugas Satlantas Jakarta Selatan.
ANTARA