TEMPO.CO, Jakarta - Esther Christiana harus legowo mobilnya diberhentikan polisi lalu lintas hari ini karena melanggar ganjil genap. Esther tampak memarkir mobilnya di kanan jalan putaran Pancoran lantaran melanggar sistem ganjil genap.
Baca: Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang
Dia berdiam lebih dari 10 menit di dalam mobil. Ternyata Esther sedang membayar denda Rp 500 ribu melalui sistem internet banking atau e-Banking melalui telepon genggamnya.
"Kalau ikut sidang waktunya lama," kata Esther kepada Tempo di kawasan Patung Dirgantara, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sebenarnya, Esther telah mengetahui pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto. Namun, dia mengaku belum memperoleh informasi ihwal waktu perluasan ganjil genal di sepanjang jalan itu sehingga dia terpaksa merelakan uangnya Rp 500 ribu untuk membayar denda.
Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi menyatakan, pelanggar diperbolehkan membayar denda langsung di lokasi penilangan. Caranya melalui sistem elektronik tilang alias e-Tilang Polri.
Baca: Dishub DKI Usul Perluasan Ganjil Genap Sampai 13 Oktober
Ahmad menjelaskan, mekanisme e-Tilang Polri dimulai dari pendaftaran nomor telepon genggam pelanggar di aplikasi e-Tilang Polri. Hanya polantas yang berhak mendaftarkan nomor tersebut di aplikasi e-Tilang Polri.
"Setelah didaftarin otomatis nomor tilang alias Briva muncul di handphone pelanggar," kata Ahmad.
Setelah memperoleh Briva, pelanggar dapat membayar denda melalui teller bank, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.
"Langsung otomatis berwarna hijau karena sudah kasih nomor Briva," ujar Ahmad.
Tilang terhadap pengemudi roda empat yang melanggar sistem ganjil genap masih berlanjut sampai hari ini. Pelanggar harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu jika hendak mengeluarkan uang saat itu juga.
Hal ini sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur ihwal pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Beda cerita jika pelanggar mau menyelesaikan perkara tilang jika melanggar ganjil genap di pengadilan. "Hakim yang memutuskan besaran dendanya," ujar Ahmad.