TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran masih terjadi di hari kedua penerapan sanksi untuk pemberlakuan perluasan aturan pelat nomor ganjil genap, Kamis 2 Agustus 2018. Ini seperti yang terlihat di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca:
Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.100 Pengemudi Ditilang
Satu di antara pelanggar yang terjaring adalah Esther Christiana. Mobilnya yang berpelat nomor ganjil diberhentikan polisi lalu lintas sekitar Pukul 10.26 WIB. Meski mengaku minim informasi tentang pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan pribadi itu, Esther menerima bukti pelanggaran (tilang).
Dia memilih membayar denda maksimal sebesar Rp 500 ribu lewat sistem e-Banking agar bisa cepat melanjutkan perjalanannya kembali. “Kalau ikut sidang waktunya lama," kata Esther.
Baca:
Banyak Mobil Pejabat Berpelat Nomor Rahasia Langgar Ganjil Genap
Sepanjang Pukul 07-11, tercatat ada 77 pengemudi atau mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Pancoran. Di lokasi yang sama, jumlah pelanggar juga cukup tinggi sepanjang hari pertama penerapan sanksi Rabu 1 Agustus 2018.
Sepanjang hari pertama itu, sebanyak lebih dari 1.100 pengemudi ditilang. Selain Simpang Pancoran, lokasi yang juga menyumbang banyak pelanggar adalah Jalan HR Rasuna Said.
Di antara para pelanggar itu terungkap pula mereka yang menggunakan pelat nomor rahasia seperti RFS, RFP, dan RFD. “Petugas tetap konsisten melakukan penilangan karena yang dikecualikan itu adalah mobil dinas pelat merah dan TNI/Polri di luar nomor rahasia,” ucap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko, Kamis 2 Agustus 2018.
Baca:
Perluasan Ganjil Genap, BPTJ: Jalur Alternatif Bukan Solusi!
Perluasan aturan pelat nomor ganjil genap dilakukan ke delapan jalan arteri di Jakarta. Perluasan untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat Asian Games 2018 digelar 18 Agustus hingga 2 September nanti. Bukan hanya perluasan, jam pembelakuannya pun diperpanjang setiap harinya.