TEMPO.CO, Bogor - Rencana uji coba sistem baru parkir menggunakan terminal parkir elektronik atau parkir meter belum diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor. Uji coba parkir meter itu masih menunggu kerja sama dengan perbankan terkait pembayaran secara elektronik.
Baca: Pengemudi Ojek Online Suka Mangkal, Anies Akan Panggil Aplikator
"Target kami Agustus diujicobakan, tetapi tidak menargetkan tanggalnya dan sekarang masih dalam proses," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Rakhmawati di Bogor, Kamis 2 Agustus 2018.
Menurutnya, jika proses kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dan Bank Jabar selesai dilakukan, pihaknya tinggal memasang alat parkir meter di dua ruas jalan yang telah ditetapkan.
"Tinggal persoalan teknis saja, kalau untuk peralatan dan kesiapan sudah kita lakukan," katanya.
Untuk uji coba ini, Dishub telah menyiapkan 18 alat terminal parkir meter. Di mana tiga alat dipasang di sepanjang Jalan Otista, dan 15 alat di Jalan Surya Kencana sebagai lokasi awal uji coba.
Baca: Sandiaga Uno Larang Kendaraan Parkir di Kawasan Kali Besar
Sarana pendukung lainnya, seperti kamera pengawas CCTV juga disiapkan, termasuk petugas piket malam. Juru parkir juga sudah dilatih untuk mengoperasikan parkir meter.
"Kalau kerja sama dengan bank selesai, kita langsung pasang alat, dua hari selesai pemasangan sudah bisa diujicobakan," katanya.
Hingga 1 Agustus 2018, ruas Jl Otista dan Surya Kencana masih memberlakukan parkir reguler. Terdapat petugas pakir mengenakan baju oranye masih mengatur di parkiran sepanjang jalan tersebut.
Menurut salah satu petugas, uji coba belum dilakukan, dan tidak diketahui kapan akan dilaksanakan.
"Belum ada pemberitahuannya kapan, sekarang sistemnya masih reguler, kami juga belum disosialisasikan soal ini," kata juru parkir yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, terminal parkir elektronik ini rencananya akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Bogor. Untuk tahap awal diujicobakan di dua ruas jalan tersebut.
Jika uji coba berjalan baik, maka parkir meter akan diberlakukan di ruas jalan protokol lainnya. Seperti Jalan Pajajaran, dan lainnya.