TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan dirinya akan menindak tegas dua orang polisi yang tersangkut kasus dugaan perampasan uang warga Bekasi, Baindro, 27 tahun, di Jalan Harapan Baru, Kota Bekasi, Rabu dinihari, 1 Agustus 2018.
Baca juga: Bawa Pistol, Pencuri Motor Ninja Babak Belur Dikeroyok di Bekasi
"Pasti saya tindak tegas," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Idham menyebut telah meminta Kepala Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya mengecek status dua anggota polisi itu. "Saya sudah suruh cek. Kalau nanti mereka terbukti melanggar ya saya tindak," ujar Idham.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakanpihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Polisi akan memproses kedua anggotanya bila terbukti bersalah. "Kalau terbukti bersalah kita proses," ujar Argo.
Polda Metro Jaya menangkap empat terduga pelaku perampasan di Kampung Gabus Duku, Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu dinihari, 1 Agustus 2018. Dua pelaku adalah anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Metro.
Mereka adalah anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Ahmad Ghazali dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Singgih Permana. Menurut Argo, Ahmad meminta kartu ATM dan menarik tunai uang korban. Sementara Singgih berperan menodongkan senjata api ke arah kaki korban, Baindro.
Menurut Argo, oknum polisi itu mengancam dan meminta uang serta barang berharga Baindro. Pelaku, ujar Argo, memaksa Baindro menyerahkan dompet dan mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 12,5 juta.