TEMPO.CO, Jakarta – Polisi meringkus tiga tersangka anggota sindikat penipuan dengan modus hipnotis. Mereka yang disangka menipu seorang nenek dengan lembaran uang 500 Rubel Rusia kedaluarsa dan meraup gantinya, uang tunai Rp 40 juta dan perhiasan milik si nenek.
Baca:
Nenek Korban Penipuan di Jaksel Dirayu Duit Rusia
Jadi Korban Penipuan, Tabungan Nenek Ini Ludes
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan ketiga tersangka adalah DD, MMH, dan TS. Mereka memainkan sejumlah peran, di antaranya warga asing dan pegawai bank untuk memperdaya korbannya.
“Mereka ditangkap terpisah di dua kawasan Bogor, Bojong Gede dan Cibinong, serta parkiran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Agustus 2018.
Adapun korban bernama Hanah, 60 tahun. Di terpedaya iming-iming 15 lembar uang Rusia lembaran 500 Rubel yang disebutkan bisa ditukar Rp 10 juta per lembar. Selain uang, Hanah juga menyerahkan perhiasan.
"Para pelaku memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelapor (Hanah) dan menurunkan pelapor di pinggir jalan," ujar Argo.
Baca juga:
Banyak Mobil Pejabat Berplat Nomor Rahasia Langgar Ganjil Genap
Menurut Argo, kejadian itu berlangsung di Bank BRI di Cipulir, Jakarta Selatan pada Senin, 16 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Di sanalah Hanah bertemu tiga laki-laki tersebut.
Tersangka pertama, DD berpura-pura sebagai warga Singapura yang mengajak korban bersedekah. MMH menjadi orang tua yang meyakinkan korban agar mau menyerahkan hartanya ke DD. Terakhir TS mengaku sebagai karyawan Bank BRI yang mengajak korban menarik uang tunai di bank.