TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang dua hari pertama pemberlakuan sanksi untuk pelanggaran aturan plat nomor kendaraan ganjil genap di Jakarta mengungkap sejumlah fakta dan juga fenomena. Aturan ganjil genap yang merupakan alat untuk membatasi kendaraan pribadi di jalan telah diperluas dan durasi hariannya diperpanjang demi mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018 nanti.
Baca: Demi Asian Games, Jalur Puncak Bogor Terancam Dibatasi Juga
Dari semula hanya di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, kawasan ganjil genap kini bertambah ke delapan jalan arteri yakni S Parman di Jakarta Barat, Benyamin Sueb di Jakarta Utara, DI Panjaitan dan Ahmad Yani di Jakarta Timur, serta HR Rasuna Said, MT Haryono, Gatot Subroto dan Arteri Pondok Indah yang seluruhnya di Jakarta Selatan.
Berikut ini sejumlah fakta dan fenomena itu yang terekam Tempo lewat kejadian di lapangan maupun pernyataan sejumlah pejabat berwenang,
1. Uji coba sebulan penuh ternyata masih dirasa kurang.
Ada sebanyak 1.102 pengemudi yang diberikan bukti pelanggaran (tilang) sepanjang satu hari pertamanya saja. Itu pun untuk pengawasan hanya sampai Pukul 14. Sebagian besar mengaku minim informasi tentang perluasan aturan ganjil genap itu, sebagian lagi kurang sosialisasi tentang mana jalan atau kawasan yang termasuk perluasan itu.
2. Denda maksimal tak menjadi masalah.
Tak sedikit pelanggar enteng saja membayar denda maksimal Rp 500 ribu di lokasi. Mereka menyatakan ingin segera melanjutkan perjalanan ataupun menghindar dari proses pengadilan yang dikhawatirkan makan waktu banyak. Beberapa melek tentang pembayaran via aplikasi perbankan.”Kalau ikut sidang lama,” kata Esther Christiana, seorang pengemudi di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018
Baca: Ramai Tilang, Rambu Ganjil Genap di Simpang Pancoran Ditambah