TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan asistensi kepada penyidik kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta mengatakan, asistensi tersebut berkaitan dengan hal-hal teknis.
"Misalnya penyidik membutuhkan beberapa ahli, kemudian KPK merekomendasikan beberapa ahli yang menurut KPK tepat," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca : Polisi-KPK Diminta Usut Penganggaran Proyek Rehabiliasi Sekolah
Adi mengklaim, KPK melakukan audit terhadap kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Artinya, KPK memiliki data penanganan kasus korupsi milik Ditkrimsus Polda Metro. KPK, lanjut Adi, juga menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Mereka menanyakan hal-hal apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan tersebut sambil mencatat progress record-nya," Adi menjelaskan.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di DKI Jakarta. Rehabilitasi sekolah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017, yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan rehabilitasi berat untuk 119 sekolah di Jakarta itu bermasalah. Salah satu pemenang lelang proyek rehabilitasi adalah PT Murni Konstruksi Indonesia. Murni Konstruksi Indonesia meneken kontrak renovasi sekolah pada 30 Agustus 2017. Sebelumnya, lelang sempat diulang tiga kali.
Simak pula :
Proyek Skybridge Stop Sementara karena Picu Pipa PAM Palyja Bocor
Harga penawaran lelang proyek sebesar Rp 180,2 miliar. Sementara harga perkiraan sendiri panitia lelang adalah Rp 191,8 miliar. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017, pagu anggaran proyek ini Rp 196,6 miliar.
Tempo beberpa waktu lalu menelusuri lima sekolah yang baru selesai dilaksanakan rehabilitasi. Hasilnya, banyak bagian bangunan yang rusak sebelum waktunya.