TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjawab sebagian rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN (KASN) dalam perkara pelanggaran pergantian pejabat eselon II.
Komisioner KASN I Made Suwandi menuturkan, Pemprov DKI menjawab tiga rekomendasi komisi melalui surat yang dikirim kepada Komisi pada 27 Juli 2018.
Pertama, Pemprov DKI akan mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran kecukupan pangkat.
Baca : Kisruh Rekomendasi KASN, Begini Saran Anggota DPRD ke Anies Baswedan
Kedua, Pemprov DKI telah mengirimkan surat keterangan pengakatan dari Kementerian Dalam Negeri dalam pengakatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, KASN meminta Pemprov DKI membuktikan SK itu.
"Yang dua itu kami setujui, sudah kami kirimkan surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Agustus 2018.
Made menuturkan, jawaban ketiga Pemprov DKI atas rekomendasi KASN adalah memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatan. Namun, jawaban itu belum jelas bagi KASN. Pemprov DKI sedang diminta untuk mendetailkan perkara itu.
"Kami belum tau dikembalikan pada jabatan semula atau di jabatan yang setara, gak tau kami, mau dibawa kemana ini," kata Made.
Made menjelaskan, jawaban Pemprov DKI itu jelas tidak memuaskan. Terlebih, penjelasan terhadap 10 orang pejabat eselon II lainnya yang dicopot dengan alasan pensiun belum diterangkan.
Pemprov DKI dan KASN sempat berbeda pendapat tentang umur pensiun. Menurut Pemprov DKI, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon 1 dan 2 yakni berusia 60 tahun.
Simak juga :
Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tidak Patuhi Rekomendasinya
Menurut Made, pejabat yang dipensiunkan dini harusnya memiliki catatan pelanggaran berat. Namun, bukti-bukti ihwal pelanggaran itu belum disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. KASN memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pemprov DKI untuk memberikan bukti-bukti itu.
"Salahnya apa? Kalau tidak ada alasan yang tepat dengan data yang akurat berarti belum masanya pensiun," kata Made soal rekomendasi Komisi ASN yang mempertanyakan kebijakan Anies-Sandi itu.