TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno - Hatta memusnahkan barang bukti sabu dan narkoba jenis lain di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno - Hatta.
"Narkoba berbagai jenis yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir ini," ujar Kepala Polres Bandara Soekarno - Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan di lokasi pemusnahan, Jum'at 3 Agustus 2018.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari jenis sabu 26,873 kilogram, pil ekstasi 53.200 butir, ganja 2 kilogram, dan ketamine 1,992 kilogram. Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut diuji di laboratorium menggunakan reagen khusus oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL, kemudian dibuang ke selokan limbah. Sedangkan barang bukti jenis ganja, ekstasi dan ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator.
Menurut Viktor, berbagai jenis narkoba tersebut merupakan barang bukti dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polres Bandara. Adapun jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 warga negara asing dan sisanya warga Indonesia.
"Seluruh tersangka penyelup sabu dan narkoba lain merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri," ujar Viktor. Mereka, kata Viktor, adalah jaringan antarprovinsi dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. "Sedangkan yang dari luar negeri ada yang mas