TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Anies Baswedan dinilai baru menjawab sebagian rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal perombakan pejabat. Jawaban itu dianggap belum berkecukupan untuk rekomendasi yang pernah diterbitkan atas pelanggaran saat mencopot 16 pejabat eselon II.
Baca:
Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Dicopot Anies Baswedan, Mantan Wali Kota: Dipanggil Saja Tidak
Komisioner I Made Suwandi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI telah menjawab rekomendasi KASN melalui surat yang dikirim pada 27 Juli 2018. Surat memuat tiga tindak lanjut Anies atas empat rekomendasi yang dituntut KASN.
Pertama, Gubernur Anies menyatakan akan mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran pangkat yang belum cukup.
Anies juga disebutkan telah mengirim surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pengangkatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Pemprov DKI membuktikan adanya lembar SK itu.
Khusus jawaban tentang status Dhany dianggap sudah memuaskan. “Kami setujui, sudah kami kirim surat balasannya kepada Pemprov DKI," kata Made, saat dihubungi Jumat, 3 Agustus 2018.
Jawaban ketiga Pemprov DKI dalam suratnya itu adalah menyatakan memberikan kesempatan kepada empat pajabat eselon II yang dicopot untuk menduduki jabatannya kembali. Namun jawaban ini dianggap belum jelas dan Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Pemprov DKI mendetailkan.
“Kami belum tahu dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara, kami tidak tahu mau dibawa kemana ini," kata Made.
Made juga mempertanyakan kejelasan untuk 10 pejabat eselon II yang dicopot dengan alasan pensiun. Anies dan komisioner sempat berbeda pendapat tentang usia pensiun para pejabat itu. Menurut Anies, usia pensiun adalah 58 tahun, sedangkan KASN merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tentang masa pensiun pejabat eselon I dan II yakni 60 tahun.
Baca juga:
Begini Kesaksian Penggungah Foto Kali Item Era Ahok yang Viral
Menurut Made, pejabat yang dipensiunkan dini harus memiliki catatan pelanggaran berat. Namun, bukti-bukti ihwal pelanggaran itu belum disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. KASN memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pemprov DKI untuk memberikan bukti-bukti itu.
"Salahnya apa? Kalau tidak ada alasan yang tepat dengan data yang akurat berarti belum masanya pensiun,” kata Made.
Berdasarkan catatan KASN, Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II sejak Juni 2018. Termasuk dia mencopot lima wali kota dan bupati dalam perombakan 20 pejabat pada Juli 2018. Pencopotan dianggap menabrak undang-undang tentang pegawai pemerintahan.