TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menolak berpikir akan kembali ke jabatannya usai dicopot Gubernur Anies Baswedan per 5 Juli 2018 lalu. Dia dimintai tanggapannya setelah Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Anies Baswedan untuk mengembalikan posisi seluruh pejabat yang telah dicopotnya.
Baca:
Anies Baswedan Copot dan Pensiunkan Wali Kota Lewat WhatsApp?
Pakai Nomor Asing, Begini Cara Anies Baswedan Copot Wali Kota
“Bagi saya itu impossible,” kata Bambang, Rabu 3 Agustus 2018. Bambang yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Timur oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Saat ini Bambang menyatakan pasrah atas pencopotan yang dialaminya. Pencopotan sekaligus memensiunkannya lebih cepat. “Intinya, kalau dipensiunkan sekarang ya sudah. Tapi hak-hak pensiun saya itu ada, beres. Simple aja,” ucap Bambang.
Bambang merupakan satu dari lima wali kota dan bupati yang dicopot oleh Anies Baswedan pada 5 Juli 2018. Tidak hanya dicopot, Bambang juga dipensiunkan lebih cepat dari waktu yang seharusnya, yakni sebelum berumur 60 tahun.
Bambang mengungkapkan, pencopotan dialaminya lewat aplikasi percakapan di telepon genggam WhatsApp. Dia berujar tidak ada yang mengajak dirinya berkomunikasi secara langsung baik Anies maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. “Memanggil saja tidak,” kata Bambang, Selasa 17 Juli 2018.
Bambang mengaku tidak tersinggung dengan pencopotan itu. Namun, dia menyayangkan cara yang digunakan. Anies tidak memberi penjelasan apapun atau memberi surat kepadanya. “Hanya di-WA (WhatsApp),” kata Bambang.
Belakangan Komisi Aparatur Sipil Negara menilai Anies telah menabrak peundang-undangan dalam pencopotan tersebut. KASN merekomendasikan empat hal, di antaranya agar Anies Baswedan mengembalikan posisi seluruh pejabat eselon II yang telah dicopot atau rombak.
Baca:
KASN Minta Bukti Pencopotan Wali Kota, Anies Kirim Kliping Koran
Pejabat yang dipensiunkan dini, misalnya, seharusnya memiliki catatan pelanggaran berat. Namun, bukti ihwal pelanggaran itu belum disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pencopotan 5 Juli 2018.
Anies Baswedan telah menjawab rekomendasi itu lewat surat yang dikirim tertanggal 27 Juli 2018. Tidak jelas disana apakah Bambang dan yang lainnya bisa kembali ke posisi semula.
Jawaban lainnya adalah mengembalikan jabatan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya diangkat Anies sebagai Kepala BPRD, namun dipersoalkan KASN lantaran kecukupan pangkat.