TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tiga pelaku kejahatan dengan modus hipnotis dan iming-iming tukar mata uang asing dengan rupiah. Ketiganya adalah Dodi Dana, 64 tahun, Rudi Melalow (50), dan Tedi Setiawan (27).
"Ketiganya merupakan satu sindikat yang telah 11 kali melakukan penipuan dengan modus serupa (hipnotis dan iming-iming tukar mata uang asing)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca: Nenek Hannah Jadi Korban Penipuan, Pelaku Ternyata Orang Kaya
Salah satu korban sindikat Dodi cs adalah seorang nenek bernama Hannah. Duit perempuan berusia 66 tahun tersebut Rp 40 juta di ATM-nya dikuras sindikat ini, dua pekan lalu. Video saat korban dan pelaku mengambil uang di BRI Cipulir viral di media sosial.
Saat melancarkan aksinya, tersangka Dodi mengaku sebagai warga negara Singapura bernama Salim. Tersangka mengaku sebagai raja minyak yang ingin membagi-bagikan uang ke janda dan duafa.
Dodi mengaku membawa uang dalam bentuk dolar Singapura yang ingin ditukarkan ke rupiah, untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan. "Itu sebagai caranya memikat korban," ujar dia.
Setelah korban terpikat, kata dia, tersangka lain yang bernama Rudi datang untuk meyakinkan korban. Lalu korban diajak masuk ke mobil yang di dalamnya sudah ada tersangka Tedi yang mengaku sebagai karyawan BRI.
Simak juga :
Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi jika Tidak Taati Rekomendasi
"Di dalam mobil korban diperdaya untuk menarik uangnya di bank dan ditukar dengan mata uang asing uang mereka bawa," ujarnya. "Tersangka menukar 17 lembar uang pecahan 500 rubel dengan Rp 40 juta dan perhiasan korban."
Polisi menangkap ketiga pelaku penipuan modus hipnotis itu setelah ada korban yang laporan dan videonya viral saat tersangka mengambil uangnya di bank. "Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta." Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.