TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis data jumlah pelanggar aturan pelat nomor ganjil genap sepanjang 1-2 Agustus 2018. Dari seluruh ruas jalan yang menerapkan aturan pembatasan kendaraan pribadi itu, terhimpun sebanyak 2.432 pelanggaran dan pengemudinya ditilang.
Baca:
Polda Sebut Ganjil Genap Sepeda Motor Hoax, Ini Kata Dishub DKI
Jumlah itu menunjukkan pelanggaran hari kedua lebih banyak daripada hari pertama. Kepolisian sebelumnya telah mengumumkan bahwa pada hari pertama pemberlakuan sanksi atas perluasan aturan ganjil genap tersebut ada 1.102 pelanggaran atau 21 persen lebih rendah daripada hari kedua.
Adapun jalur paling banyak pelanggar sepanjang dua hari itu adalah Jalan Rasuna Said dengan jumlah mencapai 471 kendaraan. Sedangkan yang terendah adalah Jalan Ahmad Yani dengan 165 kendaraan.
Baca:
Hari Ketiga Perluasan Ganjil Genap, Masih Ada yang Nekat
Seperti diketahui, per 1 Agustus 2018 perluasan kawasan ganjil genap mulai diberlakukan ke delapan jalan arteri di beberapa wailayah Jakarta. Dari sebelumnya hanya berlaku di JalanSudirman, MH Thamrin dan sebagian Gatot Subroto, kini diperluas aturan yang sama diterapkan pula di Jalan Gatot Subroto seutuhnya, Rasuna Said, M.T. Haryono, D.I. Panjaitan, A. Yani, Benyamin Sueb, dan Metro Pondok Indah.
Selain wilayah, hari penerapannya juga diperluas menjadi setiap hari dan durasi diperpanjang menjadi Pukul 06-21 WIB. Aturan dan sanksinya tak terkecuali untuk akhir pekan dan hari libur seperti Minggu 5 Agustus 2018.
Baca:
6 Fakta dan Fenomena dari Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan tidak akan mengurangi jumlah personel yang bersiaga mengawasi perluasan kawasan ganjil genap saat hari libur.
"Jumlahnya 197 personel di 50 titik yang jadi tempat pengawasan keluar masuk kendaraan yang berhubungan dengan ganjil genap," ujar Andri di Balai Kota DKI, Sabtu, 4 Agustus 2018.