TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas kawasan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil genap sejak 1 Agustus 2018. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan perluasan berlaku setiap hari pukul 06.00-21.00 WIB tanpa henti.
Baca:
Perluasan Ganjil Genap Jakarta, 2.432 Tilang Hanya Dalam Dua Hari
Termasuk saat akhir pekan dan hari libur, Sigit menyatakan tidak akan ada toleransi oleh petugas di lapangan. “Hari Sabtu dan Minggu tetap diberlakukan peraturan ganjil genap,” katanya, Sabtu 4 Agustus 2018.
Menurut Sigit, Pemerintah DKI telah mengatur kebijakan perluasan kawasan ganjil genap dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Baca:
Ini Pintu Tol yang Ditutup Selama Asian Games dan Alasannya
Pergub itu mengatur hari, waktu, dan titik-titik perluasan ganjil genap yang berlaku 1 Agustus-2 September 2018. "Ruas jalan yang ditetapkan dan waktu pelaksanaan sudah diatur dalam pergub tersebut," ujar Sigit.
Pada mulanya sistem pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan pelat nomor ganjil genap sesuai tanggal berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan lalu dilakukan ke delapan jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Ini Jadwal Putusannya
Panitia pelaksana Asian Games 2018 atau Inasgoc harus memastikan rute antara wisma atlet dan venue bisa ditempuh dalam waktu kurang dari 34 menit. Selain perluasan kawasan ganjil genap, kebijakan lain yang diambil adalah pembatasan waktu dan ruang operasional truk serta rencana penutupan tujuh pintu tol dalam kota dan buka tutup situasional beberapa lainnya.