TEMPO.CO, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut dugaan pembunuhan di luar hukum atau extra judisial killing yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan begal.
Baca: Ombudsman Minta Visum 15 Begal Tewas: Ada di Peraturan Kapolri
Baca: Ombudsman Sebut Polda Metro Maladministrasi di Operasi Buru Begal
"Sesuai dengan mandat Komnas tersebut dalam pasal 89 ayat 3 UU HAM untuk menyelidiki peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM di masyarakat," kata Kepala Bidang Advokasi Isu Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana lewat pesan pendek, Sabtu, 4 Agustus 2018l.
Soalnya, kata Arif, LBH Jakarta menilai Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). Hal itu, kata Arif, dilihat dari tidak mampunya Polda Metro Jaya memberikan informasi apapun terkait operasi tersebut ke Ombudsman RI.
"Padahal jelas menurut Pasal 14 Perkap 1 dan Pasal 49 Perkap 8 Tahun 2009, kepolisian wajib membuat laporan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dalam penggunaan senjata api," ujar Arif.
Sebelumnya, Ombudsman RI masih menduga adanya potensi maladministrasi dalam operasi buru begal dan jambret oleh Polda Metro Jaya. Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala menyampaikan pernyataan itu setelah perwakilan Polda Metro tak memberikan data administratif ihwal Operasi Cipta Kondusif.
Ombudsman melayangkan surat untuk Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pada Jumat, 27 Juli 2018. Menurut Adrianus, Ombudsman ingin mendengarkan paparan polisi mengenai hal-hal yang bersifat administratif seputar operasi khusus buru penjahat jalanan di Ibu Kota.
"Potensi maladministrasi tetap kami munculkan. Dugaan itu akan segera pupus ketika kami mendapat jawaban," kata Adrianus di lantai 7 Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018.
Data yang dimaksud seperti surat perintah bila kasus sudah naik penyelidikan, berita acara penembakan, hasil visum dari Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan berita acara pengembalian jenazah kepada keluarga.
Sayangnya, dalam pertemuan perdana pada Rabu, 1 Agustus 2018, polisi tidak siap membuka data-data tersebut. Polisi, kata Adrianus, beralasan sedang sibuk mengurus Asian Games 2018 dan data korban dipegang polsek terkait.
Adrianus meminta polisi dapat mempertanggungjawabkan gelaran Operasi Cipta Kondusif, khususnya kasus tembak mati orang-orang terduga penjahat jalanan. Sebelumnya, Polda Metro menggelar operasi khusus buru pelaku begal dan jambret pada 3 Juli-3 Agustus 2018.
Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Edi Purnomo menyampaikan sebanyak 15 orang yang diduga penjahat jalanan ditembak mati dalam tiga pekan operasi begal itu.