TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pilot maskapai Regent Airways berinisial GS dicokok polisi saat memberikan sogokan berupa narkoba jenis sabu kepada pengujinya berinisial BC di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Polisi Bekuk Pilot Konsumsi Sabu di Bandara Halim Jakarta
Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, GS yang merupakan pilot maskapai luar negeri, tengah mengikuti tes simulasi yang rutin dilakukan setiap enam bulan sekali.
"BC memiliki kewenangan menentukan kelulusan GS. BC juga sudah tiga kali diberikan sabu oleh GS, dan semuanya saat tes simulasi," ujar Calvijn di kantornya, Ahad, 5 Agustus 2018.
Menurut Calvijn, BC adalah pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. BC memiliki kewenangan menguji siswa penerbangan dan mengeluarkan lisensi. Setiap siswa yang lulus ujian dan mendapatkan lisensi, wajib mengikuti ujian ulang teori, simulator, dan real flight tiap enam bulan sekali.
Baca: Transaksi Sabu, Pilot dan Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati
Calvin mengatakan, sabu yang diberikan BC kepada GS pada transaksi terakhir seberat 0,8 gram. Awalnya, sabu tersebut memiliki berat 2 gram yang dibeli seharga Rp 2,3 juta dari seseorang berinisial G. Tetapi sabu itu sudah dikonsumsi terlebih dahulu oleh BC sebelum dia mengikuti tes simulasi pilot.
Setelah keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Bandara Halim Perdanaksuma pada Kamis siang, polisi menggeledah rumah GS dan BC.
Di rumah tersangka BC di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan bukti penggunaan sabu berupa 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik, 1 bungkus klip kertas, 3 sedotan plastik kecil, dan 1 tutup bong botol plastik.
Baca juga: Densus 88 Kembali Ringkus Terduga Teroris di Gunung Sindur Bogor
Sedangkan di rumah tersangka GS di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, terdapat barang bukti berupa 1 bong kaca, 1 cangklong kaca patah, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 3 aluminium foil bekas, dan 2 korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini BC dan GS ditahan di Polda Metro Jaya. Calvijn mengatakan, akan mengembangkan kasus ini dan tengah memburu tersangka G yang menjual sabu kepada GS.