TEMPO.CO, Tangerang -Warga kompleks Kavling DPR, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengaku terkejut dengan pengungkapan pabrik pembuatan pil narkoba, tepatnya pil PCC di dalam perumahan itu.
"Sungguh kami kaget, gak nyangka aja," ujar Suyani, 65 tahun warga yang tinggal bersebelahan dengan rumah yang dijadikan pabrik pembuatan pil narkoba saat ditemui Tempo dilokasi, Senin 6 Agustus 2018.
Baca : Pabrik Narkoba Cipondoh, Mampu Produksi 30 Ribu Butir Pil PCC per Hari
Menurut Suyani, pemilik rumah berlantai tiga itu adalah Haji Tarlani yang dikenal sebagai pembuat jamu. "Kami mengenal haji Tarlani seorang yang baik dan sosialnya tinggi," katanya.
Menurut dia, keseharian Tarlani dan keluarganya tergolong biasa saja dan tidak ada aktifitas yang mencurigakan.
Andi, 30 tahun tetangga lainnya juga mengaku kaget dengan tuduhan warga yang tinggal berhadapan dengan rumahnya itu memproduksi obat terlarang. "Kaget gak nyangka aja," katanya.
Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek rumah Tarlani di Kavling DPR, Cipondoh, Kota Tangerang karena memproduksi pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol). "
Simak pula :
Kontainer Loket Asian Games Diprotes, Kementerian PUPR Bilang Ini
Sejak Maret 2018 lalu, Menkes menyatakan Caeisoprodol adalah narkotika golongan 1," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Arief Ardiansyah.
Menurut Arief, Tarlani mengetahui jika pil PCC yang diproduksi mengandung narkotika golongan 1.