TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Arief Ardiansyah mengatakan pabrik pembuatan pil PCC (atau paracetamol, caffeine, carisoprodol) di Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berkedok sebagai pembuat dan penjual jamu.
"Awalnya mereka memproduksi jamu, tapi dua bulan terakhir ini beralih bikin pil PCC," kata Arief saat ditemui dilokasi Senin 6 Agustus 2018.
Baca : Cerita Warga Kaget di Kaveling DPR Cipondoh Ada Pabrik Pil PCC
Menurut Arief, pemilik pabrik berinisial T dan istrinya sudah tiga bulan ini memproduksi pil PCC dan jenis lainnya. "Dalam sehari mereka mampu memproduksi 30 ribu butir, semuanya mengandung carisoprodol, narkotika golongan 1," ujar Arief lagi.
Sebuah rumah tinggal tiga lantai di Kaveling DPR, Cipondoh, Tangerang yang dijadikan pabrik pembuatan ribuan pil PCC. TEMPO/Joniansyah Hardjono
T dan istrinya membuat sendiri aneka pil berisi bahan baku narkotika itu di rumah mereka di Kavling DPR, Cipondoh.
Dari rumah berlantai tiga bercat biru muda itu polisi menyita puluhan ribu pil PCC yang sudah dikemas dalam bungkus plastik dan dus. Polisi juga menyita bahan baku pil PCC seperti kafein, parecetamol dan Carisoprodol.
Simak juga :
Sandiaga Uno: DKI dan Bazis Siapkan Bantuan Korban Gempa Lombok
Suyani, 65 tahun yang tinggal bersebelahan dengan kediaman T mengakui jika tetangganya itu sudah lama berjualan jamu. "Sejak saya tinggal disini tahun 1998 mereka sudah jualan jamu," kata Suyani.
Menurut Suyani, T dan istrinya merupakan warga yang baik dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Tak tahunya belakangan memproduksi pil terlarang, PCC itu.