TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengusulkan sisa lahan kontruksi kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah setempat dibuat jalan. Sebab, lahan yang dibebaskan untuk kereta itu lebarnya mencapai 30 meter dari perbatasan DKI di Pondok Gede sampai dengan Bekasi Timur.
"Rencananya dibuat taman, tapi kami mengusulkan dibuat jalan," kata Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, Erwin Gwinda, Senin, 6 Agustus 2018, soal kelebihan lahan kereta cepat tersebut.
Baca : Kereta Cepat Jakarta-Bandung via Terowongan 5 Kilometer di Bekasi
Erwin mengatakan, pemerintah daerah ingin menyesuaikan pertumbuhan kendaraan di wilayah setempat dengan pertumbuhan jalan.
Menurut Erwin, kontruksi kereta cepat Jakarta-Bandung di Kota Bekasi berada di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah pusat membebaskan lahan seluas hingga 4,5 hektar dengan rincian lebar mencapai 30 meter, dan panjangnya lebih dari 15 kilometer. "Ada sisa lahan dari tiang pancang, ini bisa dimanfaatkan untuk jalan," kata dia.
Menurut dia, usulan tersebut baru sebatas lisan dalam sejumlah kesempatan rapat bersama. Namun, pihak KCIC masih menginginkan bahwa sisa lahan dibuat taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH). "Kami ingin seperti tol Becakayu, di bawahnya lahan dipakai jalan," kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan mengatakan, progres pembebasan lahan untuk kereta cepat sudah mencapai 60 persen.
Simak :
Kisruh Kontainer Tiket Asian Games, Koalisi Ancam Akan Demo 10 Agustus
Dari 357 bidang lahan yang dibutuhkan, 267 diantaranya sudah dibebaskan. "Masih ada 44 bidang dalam proses pembebasan, Agustus ini ditargetkan selesai," kata Irdan.
Irdan tak menjelaskan nilai penggantian lahan kereta cepat kepada pemiliknya. Menurut dia, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun Kantor Pertanahan hanya bertugas membantu verifikasi dokumen pertanahan. "Nilai penggantian lahan ditetapkan oleh tim penilai independen," ujar dia.