TEMPO.CO, Tangerang - Polisi telah menangkap pemilik pabrik pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di Kaveling DPR Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Tersangka bernama Tarlani, 48 tahun, asal Purwekerto, Jawa Tengah.
Baca: Polisi Sita 1,2 Ton Barang Bukti dari Pabrik PCC di Cipondoh
Tarlani awalnya dikenal sebagai penjual jamu. Namun usahanya itu tidak berjalan mulus. Karena itu dia akhirnya memproduksi pil PCC sejak Mei lalu.
Saat bertemu wartawan, Tarlani mengaku tidak tahu jika obat obat diproduksinya itu mengandung narkotika. "Saya tidak tahu, saya cuma diminta menyiapkan tempat saja," ujarnya, Senin 6 Agustus 2018.
Menurut Tarlani, orang yang menyuruh memproduksi pil itu adalah Mulyadi. Ia menyebut Mulyadi sebagai bos. Mulyadi juga yang penyuplai bahan baku dan mengajarinya membuat pil. "Tempat pembuatan rumah saya sendiri, sejak Mei lalu," katanya.
Tarlani mengenal Mulyadi sekitar tujuh bulan lalu di kawasan Kampung Melayu. Sebelumnya, Tarlani mengaku menjadi sales jamu. Karena penjualan jamu sepi, ia banting stir membuat pil PCC, Zenith, dan Yarindo.
Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek rumah Tarlani pada 17 Juli 2018. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menemukan paket berisi PCC yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penelusuran, polisi akhrinya menangkap Tarlani dan istrinya.
Baca : Cerita Warga Kaget di Kaveling DPR Cipondoh Ada Pabrik Pil PCC
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Arief Ardiansyah mengatakan, pil PCC itu mengandung paracetamol,caffeine, carisoprodol. "Sejak Maret 2018 lalu, Menkes menyatakan Caeisoprodol adalah narkotika golongan 1," katanya.
Arief sanksi dengan pengakuan Tarlani yang tidak tahu jika pil PCC itu mengandung narkotika.