TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dengan Gubernur Anies Baswedan berlanjut terkait pencopotan sejumlah pejabat DKI Jakarta. Komisi bahkan telah mengirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menunda proses pencopotan penjabat-penjabat itu.
Baca: Sandiaga Kecam KASN Stop SK Pensiun Pejabat yang Dicopot
"Mereka dipensiunkan padahal belum masa pensiun, belum 60 tahun, makanya kami katakan ke BKN di-hold dulu jangan diproses karena ada masalah," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Senin 6 Agustus 2018.
Sejauh ini, kata Made, BKN sudah menyetujui rekomendasi KASN dengan tidak melanjutkan proses pensiun pejabat-pejabat yang dicopot itu. "BKN sudah setuju tidak ada proses pensiun,” kata Made. “Karena itu mereka tidak jadi berhenti dan tetap menerima gaji.”
Menurut Made, Komisi juga sudah mengirim surat kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk mengembalikan jabatan para ASN yang dicopot itu paling lambat 26 Agustus 2018. Jika rekomendasi itu tidak dijalankan, KASN akan melapor kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Anies Diminta Batalkan Pencopotan, Mantan Wali Kota: Impossible
"Kalau sampai tanggal itu belum direspon, kami bakal ke presiden laporan, pasti presiden panggil Kemendagri, Pemda, Menpan, dan BKN untuk mencari solusinya," kata Made.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni 2018, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot 16 pejabat eselon II. Ketua KASN Sofian Effendi menilai pencopotan itu menyalahi prosedur. Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot itu.
Baca: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Anies Baswedan menuduh Ketua KASN Sofian Effendi berpolitik karena memberikan rekomendasi secara terbuka. Menurut dia, lumrahnya hasil penyelidikan itu cukup dikirim kepada Pemprov DKI saja, seperti layaknya instansi antarpemerintah.