TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus dua sindikat pencuri disertai pemberatan kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kabupaten Bogor. Total puluhan unit sepeda motor telah mereka gasak.
Dua sindikat pencuri yang diringkus itu berikut total barang bukti 11 kendaraan bermotor beragam jenis.
Baca : Pencuri Gasak Sepatu di 2 RT Tertangkap Kamera CCTV
“Barang bukti ini merupakan akumulasi tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua komplotan yang kerap beraksi di Kabupaten Bogor,” kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Andy M Dicky di Mapolres Bogor, Selasa 7 Agustus 2018.
Dari 11 kendaraan yang diamankan, lanjut Dicky, 14 kendaraan lainnya telah berhasil di jual oleh para pelaku dengan harga yang sangat miring yakni Rp 2-3 juta. “Dari pengakuan pelaku dan hasil pengembangan kami, mereka telah melakukan di 25 titik berbeda dengan total 25 unit sepeda motor, namun hanya 11 yang bisa kita sita,” kata Dicky.
Dikatakan Dicky, para pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang yakni AW bin Dudun, 41 tahun, M bin Madsai (25), MF alias Anjay (19), MK alias Boy (14), JRS (24), RS (24), dan I (18).
“Ketujuhnya berperan masing-masing sebagai eksekutor, penadah hingga ada yang memastikan lokasi target,” kata Dicky.
Simak juga :
Hakim Tolak Peraperadilan Status Luna Maya dan Cut Tari, Sebab...
Dicky mengatakan, ketujuh pelaku merupakan gabungan dari dua sindikat kendaraan bermotor yang terjaring operasi kepolisian yang dilakukan selama 2 minggu kebelakang. “Mereka terdiri dari dua sindikat yang berbeda, namun keduanya kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Dikcy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pencuri itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 11 kendaraan motor beebagai jenis, 3 buah obeng, 2 buah BPKB, 6 buah kunci motor, dan 4 uni handphone.