TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 dari 16 pejabat eselon II yang diberhentikan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan alasan pensiun nasibnya kini terombang-ambing.
Pemerintah Provinsi DKI telah mengirimkan surat keterangan pensiun 10 pejabat (yang dicopot Anies) itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, BKN menahan SK itu atas permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca : Anies Diminta Batalkan Pencopotan, Mantan Wali Kota: Impossible
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tertahannya SK menyebabkan dana pensiun tidak bisa dikeluarkan. Untuk itu, Saefullah menyarankan protes ihwal dan pensiun ditujukan kepada BKN.
"Harusnya yang bersangkutan (10 orang pejabat yang dipensiunkan) protes ke BKN kenapa SK saya ditahan, itu kan hak orang, kenapa ditahan-tahan," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa, 7 Agustus 2018.
Saefullah mengatakan, selain terhambatnya uang pensiun, Pemprov DKI juga tidak akan memberi gaji lagi, karena terhitung sudah tidak pegawai. "Nanti kalo dikasih gaji dikasih, BKD diperiksa BPK nanti jadi mulangi, mengembalikan," kata Saefullah lagi.
Simak : Begini KASN Laporkan Anies ke Jokowi Jika Tidak Taati Rekomendasi
Sebelumnya, KASN melayangkan surat penahanan SK pensiun kepada BKN karena pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI atas perombakan pejabat. Menurut KASN, 10 pejabat yang diberhentikan dengan alasan pensiun itu keliru.
Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, batas usia pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun. Sedangkan yang dipensiunkan belum memasuki batas umur itu.
"Makanya kita katakan ke BKN kita nulis surat, tahan di-hold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Made ketika dihubungi pada Senin, 6 Juli 2018.
Baca juga :
Sandiaga Ajak KPK Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah
Soal batas usia pensiun itu, Pemprov DKI dan KASN menafsirkan berbeda. KASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 239 disebutkan batas usia pensiun adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan Pemprov DKI meyakini batas usia pensiun adalah 58 tahun.
M YUSUF MANURUNG | ZARA AMELIA