TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berbeda pendapat tentang umur pensiun pejabat yang dicopot Gubernur Anies Baswedan. KASN berpatokan pada batas usia 60 tahun.
Baca: Status Pejabat Dicopot Anies Tak Jelas, Sekda: Silakan Protes BKN
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah meyakini keputusan Gubernur Anies memensiunkan 10 orang pejabat eselon II di usia 58 tahun sudah tepat. Karena, sebelum dipensiunkan para pejabat itu diposisikan sebagai staf.
"Kecuali yang bersangkutan diberikan kepercayaan oleh Kepala Daerah untuk menduduki jabatan eselon II, berarti itu bonus dua tahun (menjadi 60 tahun)," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa, 7 Agustus 2018.
"Nah kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun," ujar Saefullah.
Dalam Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri disebutkan, batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya adalah 60 tahun. Sedangkan untuk Pejabat Administrasi, Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama dan Fungsional Keterampilan adalah 58 tahun.
Saefullah mengatakan, nominal dana pensiun tidak akan berpengaruh dari segi jabatan. Seseorang akan menerima hak pensiunnya sesuai pangkat golongan. "Pangkat golongan itu ya ada yang 4e, kayak saya 4e, 4b, 4c, 4a," katanya.
Baca: SK Pensiun Distop, Anies Diminta Beri Gaji Pejabat yang Dicopot
Polemik antara Anies Baswedan dan Komisi ASN itu berdampak pada ketidakjelasan status pensiun para pejabat yang dicopot Anies. Sepuluh pejabat yang dipensiunkan belum bisa menerima haknya sebagai pensiunan karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) menahan SK mereka atas permintaan KASN.
KASN menyatakan Pemprov DKI bersalah atas perombakan 16 pejabat eselon II, termasuk sepuluh orang yang diberhentikan dengan alasan pensiun. Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, pejabat eselon II hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kerjanya.
Namun, komisi ASN, kata Made, belum menerima bukti-bukti pelanggaran itu dari Pemprov DKI Jakarta.
KASN merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan 16 pejabat yang dicopot itu ke posisi semula. Jika Pemprov DKI memiliki bukti-bukti landasan pencopotan, KASN minta dokumen itu diserahkan dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak rekomendasi dikeluarkan.
Batas waktu yang diberikan Komisi ASN kepada Anies Baswedan untuk menindaklanjuti rekomendasi adalah 26 Agustus 2018.