TEMPO.CO, Bekasi - Seorang sopir angkot jurusan Bekasi-Cileungsi, M. Dedi, 29 tahun dibekuk polisi karena menyambi sebagai pencuri motor. Tersangka pencuri di Pasar Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cikarang Selatan.
Baca: Sindikat Pencuri Motor di Bogor, Polisi: Mereka Gasak 25 Motor
Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, tersangka menggasak sebuah sepeda motor jenis Honda Beat B-4844-FLH milik seorang pelajar, Musna, 17 tahun pada Senin, 6 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Sepeda motor ditinggal pergi membeli kerudung," kata Alin di Cikarang, Selasa, 7 Agustus 2018.
Menurut dia, sekembali dari toko kerudung, korban terkejut melihat tunggangannya raib dari parkiran. Tak jauh dari lokasi, sejumlah orang tampak menangkap Dedi karena melakukan pencurian sepeda motornya.
"Ketika mencuri, tersangka ketahuan sehingga ditangkap oleh warga," kata dia.
Baca: Pengakuan Anggota Sindikat Pencurian Motor, Cuma Butuh 15 Menit
Alin mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi, dan mengevakuasi Dedi ke kantor polisi untuk diinterogasi. Kepada polisi, kata dia, tersangka nekat menggasak sepeda motor di pasar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tarikan angkot sedang sepi, sementara tersangka butuh uang," ujar dia.
Meski demikian, ujar Alin, penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut. Soalnya, modus pencurian yang dilakukan tersangka cukup familiar. Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan magnet dan kunci leter T.
"Kami masih mendalami kemungkinan tersangka memang spesialis pencuri sepeda motor," ujar dia.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pencuri motor ini adalah penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci sepeda motor.