TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan JJ Rizal mengatakan tidak pernah menerima surat pengangkatan dirinya menjadi Tim Pertimbangan Monas dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Bahkan dirinya tidak pernah diajak berdiskusi ikhwal pembentukan tim itu serta tujuannya.
Baca: Status Pejabat Dicopot Anies Tak Jelas, Sekda: Silakan Protes BKN
“Sebab itu bingung kalau ujug-ujug nama saya ada di dalamnya," ujar Rizal kepada Tempo, Selasa, 7 Agustus 2018.
“Karena suratnya tidak jelas yaitu saya dimintai pendapat soal acara gerak jalan suatu brand di Monas, maka saya tidak datang.”
Baca: SK Pensiun Distop, Anies Diminta Beri Gaji Pejabat yang Dicopot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cukup memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk meminta pendapatnya mengenai tujuan Monas didirikan. "Jika ini diketahui maka akan mudah mengetahui fungsi Monas," papar dia.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam Pergub itu tertulis tim Pertimbangan Monas bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi kepada Gubernur Anies Baswedan.