TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan seperti DKI Jakarta. Beberapa ruas jalan di Kota Depok memang yang selalu mengalami kemacetan saat jam sibuk, bahkan pada akhir pekan, terutama akses utama, Jalan Margonda Raya.
Baca: Perluasan Ganjil Genap, Penumpang Transjakarta Melonjak 32 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan penerapan aturan ganjil genap di titik-titik kemacetan, seperti Jalan Margonda Raya, sedang dikaji.
Menurut dia, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun sudah menyampaikan ada beberapa kebijakan yang dikaji untuk dilaksanakan. “(Misalnya) akan ada ganjil-genap di hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Dadang kepada Tempo, Selasa 7 Agustus 2018.
Menurut Dadang, berdasarkan hasil evaluasi, kemacetan lalu lintas utama di Depok terjadi pada saat akhir pekan. Tepatnya pada pekan pertama dan keempat tiap bulan dengan titik kemacetan di tempat belanja dan kuliner. “Paling ramai itu di hari-hari (setelah) gajian biasanya.”
Baca: Hotman Paris Protes Ganjil Genap, Sandiaga Uno Beri Saran Ini
Dinas Perhubungan segera memulai mengkaji dan menggelar focus group discussion (FGD) dengan para ahli dan pengampu kepentingan. Beberapa tahapan akan dilakukan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, antara lain sosialisasi dan uji coba.
BPTJ, menurut dia, belum bisa memastikan kapan uji coba akan dilakukan karena ada beberapa tahap yang harus dilakukan lebih dulu. “Tunggu hasil kajian dari oleh Dishub Kota Depok,” ucap Bambang.
Menurut kajian akademis, penurunan biaya transportasi akibat pembatasan tersebut mencapai triliunan rupiah. Efek itu belum termasuk penurunan jumlah kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas. Itu sebabnya, bakal dikaji pelaksanaan pembatasan sepeda motor
Kadishub Depok Dadang optimistis sistem ganjil genap menjadi solusi efektif untuk mengatasi kemacetan di Depok pada akhir pekan. “Kami tidak mungkin menambah kapasitas jalan, sedangkan volume kendaraan selalu meningkat. Jadi perlu ada rekayasa lalu lintas,” tuturnya.