TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyesalkan pemukulan oleh pengemudi ojek online terhadap pejalan kaki di trotoar Jalan Jatiwaringin. "Ini kejadian yang tidak diharapkan," kata Alfred saat dihubungi, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca: Grab Indonesia Berhentikan Pengemudi Ojek Online yang Pukul Pejalan Kaki
Seorang perempuan pengemudi ojek online terekam memaki dan memukul pejalan kaki bernama Alif dengan helm di trotoar Jalan Jatiwaringin pada Senin malam, 6 Agustus 2018.
Sebelumnya, perempuan yang merupakan pengemudi Grab Bike ini terlihat marah setelah Alif menegurnya. Alif meminta agar pengemudi roda dua tertib dan tak melaju di trotoar.
Aksi pemukulan terekam dalam video berdurasi 2,28 menit. Video viral itu diunggah di Youtube oleh akun Koalisi Pejalan Kaki.
Menurut Alfred, banyak masukan masyarakat ke Koalisi Pejalan Kaki agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Apalagi pejalan kaki bernama Alif yang dipukul merupakan anggota koalisi.
"Tapi apakah dengan melaporkan ke polisi masalah selesai," ucapnya.
Baca: Serang Pejalan Kaki, Pengemudi Ojek Online Akan Dilaporkan
Alfred mengatakan sebenarnya kasus ini perkara sederhana yang tidak perlu langsung dibawa ke jalur pidana. Sebab, yang perlu dilakukan adalah mendorong pengelola ojek online agar melakukan pendidikan kepada mitra mereka.
"Sebab jika dipidanakan tidak menjamin urusan tertib berlalu lintas selesai," ujarnya.
Menurut dia, lebih baik polisi mencabut surat izin mengemudi terhadap pengemudi yang emosional di jalan, agar tidak mengulangi lagi tindakannya. "Dulu kan ada wacana tes psikologi terlebih dahulu untuk mendapatkan SIM. Jadi cabut saja dan pelakunya diminta buat kembali SIM."
Koalisi berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pengendara ojek online maupun pengendara motor lain agar tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan. "Ini buat pelajaran, agar emosionalnya pengendara minimal harus bisa dikendalikan," ujarnya.