TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan. Praktik asusila itu terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pidana mengadakan perbuatan cabul alias muncikari pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Prostitusi di Kalibata City Marak, Sandiaga Uno Salahkan Penghuni
Nico Afinta mengatakan lokasi prostitusi berada di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan Lantai 21, Kamar AH.
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal muncikari," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Nico berujar tiga tersangka itu adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Ketiganya berperan sebagai penawar pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi BeeTalk.
Petugas Polda Metro Jaya juga meringkus tiga PSK yang baru selesai melakukan hubungan intim di lokasi kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya adalah G, K, dan N.
Baca: 3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Di kamar yang sama, polisi menciduk dua orang yang diduga pemesan. Polisi kemudian membawa tersangka dan PSK ke Polda Metro Jaya.
Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Agustus 2018. Tersangka muncikari dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).