TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan perluasan aturan mobil bernomor ganjil genap disertai tilang sejak 1 Agustus 2018 berefek positif pada kecepatan rata-rata kendaraan. Tak tanggung-tanggung, peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan sekitar 30 persen dibandingkan sebelumnya.
"Dari pantauan untuk ganjil genap dari perbandingannya, Sabtu - Minggu sebelum dan Sabtu - Minggu setelah. Di situ peningkatan kecepatan rata - rata 30 persen, sedangkan waktu tempuh juga lebih cepat, ada penurunan sekitar 25-30 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca : Begini Sandiaga Uno Ancam Pengendara Sepeda Motor yang Naik ke Trotoar
Ditambahkannya, adapun data data dari Transjakarta, ada peningkatan sebesar sembilan persen peninngkatan jumlah penumpang dari minggu pertama tanggal 1 - minggu pertama setelah tanggal 1.
"Kita lakukan evaluasi kecepatan, waktu tempuh dan keterangkutan penumpang," kata Andri lagi. "Biasanya kecepatan 15-20km perjam, sekarang sudah hampir 25-30 kilometer/jam dan memang untuk yang di ruas pemberlakuan ganjil genap."
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil - Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Gubernur tersebut ditandatangani Anies dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Ada pun durasi pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 WIB. Disebutkannya ada empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018 nanti.
ANTARA