TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyampaikan bahwa pihaknya baru berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ikhwal penerapan ganjil-genap di Jalan Margonda Depok.
Baca juga: BPTJ Dukung Dishub Depok Terapkan Ganjil Genap, Tahapannya?
Sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dilakukan setelah hasil kajian rampung. “Dalam tahap finalisasi dalam bulan ini sudah selesai,” ujar Dadang saat ditemui Tempo di Terminal Kota Depok pada Rabu 8 April 2018.
Menurut Dadang langkah ini untuk menghindari debat kusir kalau dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kebijakan ini berdasarkan data yang merupakan hasil kajian.
“Jadi pola saya itu diselesaikan dulu kajiannya.”
Baca juga: Ganjil Genap Akan Diterapkan di Margonda, Alasan Dishub Depok?
Ia menjelaskan bahwa langkah awal harus dimiliki dulu data V/C Ratio (volume/capacity ratio). Tingkat kecepatan dan kepadatan kendaraan sudah harus dihitung.
“Jadi identifikasi masalah dari situ jadi diskusinya berangkat dari situ.”
Saat ini, kata Dadang dalam kondisi normal kecepatan kendaraan di Margonda itu 40 kilometer per jam. Kalau dibawah itu sudah mulai tinggi kepadatannya.
“Kondisi macet kecepatan kendaraan hanya 20 kilometer per jam,” paparnya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Bambang Prihartono diajak berkoordinasi oleh Dinas Perhubungan Kota Depok mengenai kemungkinan penerapan ganjil genap nomor pelat kendaraan bermotor di Jalan Margonda Raya.
Simak juga: Jalan Margonda Depok Berbayar, Wali Kota: Jika Baik Kenapa Tidak?
BPTJ, menurut dia, belum bisa memastikan kapan uji coba ganjil genap itu akan dilakukan karena ada beberapa tahap yang harus dilalui lebih dulu.
“Tunggu hasil kajian dari Dishub Kota Depok soal penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Depok,” ucap Bambang kepada Tempo.