TEMPO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Juli lalu telah menggerebek Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) atau pabrik narkotika jenis sabu di Perumahan BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Baca juga: Transaksi Sabu, Pilot dan Pegawai Kemenhub Terancam Hukuman Mati
Laboratorium itu terindikasi dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tangerang bernama Lexy C.
"Pelaku yang ditangkap di laboratorium merupakan jaringan Jakarta - Samarinda (Kaltim) - Majene (Sulbar) yang dikendalikan oleh Lexy," ujar Kepala Humas BNN Suliandri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Agustus 2018.
Sulis, sapaan Suliandri, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap dari penggerebekan laboratorium itu, antara lain Sayyed W, Jamilah, Jufri, dan Hasri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, hasil produksi laboratorium itu sudah tiga kali dikirim ke Jakarta dan Tangerang. Sulis menjelaskan pembuatan dan peredaran hasil produksi sabu tersebut diatur dan dikendalikan oleh Lexy C.
Dari penggerebekan tersebut, Sulis mengatakan petugas menyita sejumlah barang baku pembuat narkotika. Bahan baku itu antara lain rendaman obat cair, red phosphor, iodine, aseton, H2SO4, serta bahan kimia padat dan cair lainnya.
Simak juga: Wadir Narkoba Polda Kalbar Ditangkap di Bandara, Diduga Bawa Sabu
Selain bahan baku, terdapat beberapa alat yang dipakai para tersangka meracik kristal haram itu, antara lain pompa air, dua botol labu atau tabung reaksi, dua botol kaca, satu set pipa tabung gelas, timbangan, dan peralatan lainnya.
"Untuk informasi lebih lanjut, Kepala BNN Heru Winarko akan menjelaskan detail kasus ini Kamis siang ini," ujar Sulis menjelaskan soal pabrik sabu.