TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menerima hasil visum tindak penganiayaan yang dituduh dilakukan artis dan model Nikita Mirzani terhadap suaminya, Dipo Latief. Visum akan digunakan sebagai bukti benar atau tidak penganiayaan yang dialami Dipo.
Baca: Polisi Panggil Ulang Nikita Mirzani Kasus Aniaya Suami
“Saya membenarkan ada visum dan hasilnya sudah kami dapatkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Kamis, 9 Agustus 2018.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan, pekan lalu. Kekerasan fisik disebut merupakan buntut selisih paham di antara suami-istri tersebut. Dipo mengaku terluka di bagian kepala karena penganiayaan itu.
Stefanus tak merinci hasil visum tersebut. Dia juga enggan menjelaskan seberapa parah luka yang dialami Dipo Latief berdasarkan visum itu. “Kami gunakan (visum) untuk penyidikan,” ujarnya.
Selain hasil visum, Stefanus menambahkan, penyidik masih meminta beberapa bukti kepada Dipo Latief. Selain itu, pihaknya masih menunggu keterangan dari Nikita Mirzani sebagai terlapor.
Polisi awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu, 8 Agustus 2018. Namun artis pemeran film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu mangkir. Polisi kembali mengirim surat untuk jadwal pemeriksaan Jumat, 10 Agustus 2018.
Baca juga:
Status Tersangka Luna Maya Diprediksi Bakal Tetap Menggantung
Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?
Nikita Mirzani, melalui pengacaranya, Fachmi Bachmid, mengatakan belum menerima surat jadwal ulang pemanggilan itu. Fachmi menuturkan Nikita mengetahui dilaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan baru sebatas lewat pemberitaan di media massa.
Nikita Mirzani menyangkal menganiaya suami yang dinikahinya pada Februari 2018 lalu itu. Namun pelaporan dilakukan ketika gugatan cerai diajukan Nikita terhadap Dipo Latief. Keduanya diketahui telah pisah rumah sejak Juni.