Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Nur-Adhy, KPU Bekasi Tetapkan Rahmat-Tri Sabtu

image-gnews
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adhianto (nomor urut satu) dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (nomor urut dua) di Bekasi, Jawa Barat, 13 Februari 2018. ANTARA/Risky Andrianto
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Rahmat Effendi-Tri Adhianto (nomor urut satu) dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus (nomor urut dua) di Bekasi, Jawa Barat, 13 Februari 2018. ANTARA/Risky Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi segera menetapkan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, Rahmat Effendi-Tri Adhianto. Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK)menolak gugatan pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, perihal kekalahannya di pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Baca juga: Sandiaga Uno Bicara Soal Kabar Mengundurkan Diri untuk Cawapres

"Rencananya Sabtu ini kami tetapkan dalam rapat pleno," kata Komisionir KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis, 9 Agustus 2018. Menurut Nurul, sesuai peraturan, penetapan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.

Nurul mengatakan, sampai sore ini lembaganya belum menerima salinan tersebut. Menurut Nurul, pihaknya akan aktif meminta salinan putusan MK, sehingga penetapan segera dilakukan. "Tahapan berikutnya, setelah penetapan adalah pelantikan," kata Nurul.

Nurul menambahkan, pelantikan dijadwalkan secara serentak oleh Mendagri kepada pemenang Pilkada di Jawa Barat. Pelantikan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Barat. "Sesuai jadwal, pelantikan pada 20 September 2018," ujar Nurul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nur-Adhy menggugat KPU Kota Bekasi atas hasil pemilihan kepada daerah serentak di wilayah setempat. Pasangan ini kalah telak dari pasangan nomor urut 1, Rahmat-Tri.

Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraup 697.634 suara, sedangkan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara. KPU mencatat jumlah partisipasi pemilih mencapai 77 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa.

Alasan kubu Nur-Adhy menggugat karena menganggap jumlah DPT dengan jumlah penduduk selisih jauh. Kubu Nur-Adhy menilai jumlah penduduk Kota Bekasi wajib KTP hingga 2 juta jiwa, sehingga ada 600 ribu jiwa tak masuk dalam DPT. Jumlah ini dinilai bisa menjadi pemilih pasangan nomor 2.

Hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu NF, dengan asalannya selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

2 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

5 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

6 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

7 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

17 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.