TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi segera menetapkan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, Rahmat Effendi-Tri Adhianto. Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK)menolak gugatan pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, perihal kekalahannya di pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.
Baca juga: Sandiaga Uno Bicara Soal Kabar Mengundurkan Diri untuk Cawapres
"Rencananya Sabtu ini kami tetapkan dalam rapat pleno," kata Komisionir KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis, 9 Agustus 2018. Menurut Nurul, sesuai peraturan, penetapan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.
Nurul mengatakan, sampai sore ini lembaganya belum menerima salinan tersebut. Menurut Nurul, pihaknya akan aktif meminta salinan putusan MK, sehingga penetapan segera dilakukan. "Tahapan berikutnya, setelah penetapan adalah pelantikan," kata Nurul.
Nurul menambahkan, pelantikan dijadwalkan secara serentak oleh Mendagri kepada pemenang Pilkada di Jawa Barat. Pelantikan dilakukan di kantor Gubernur Jawa Barat. "Sesuai jadwal, pelantikan pada 20 September 2018," ujar Nurul.
Nur-Adhy menggugat KPU Kota Bekasi atas hasil pemilihan kepada daerah serentak di wilayah setempat. Pasangan ini kalah telak dari pasangan nomor urut 1, Rahmat-Tri.
Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraup 697.634 suara, sedangkan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara. KPU mencatat jumlah partisipasi pemilih mencapai 77 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa.
Alasan kubu Nur-Adhy menggugat karena menganggap jumlah DPT dengan jumlah penduduk selisih jauh. Kubu Nur-Adhy menilai jumlah penduduk Kota Bekasi wajib KTP hingga 2 juta jiwa, sehingga ada 600 ribu jiwa tak masuk dalam DPT. Jumlah ini dinilai bisa menjadi pemilih pasangan nomor 2.
Hakim MK memutuskan menolak gugatan kubu NF, dengan asalannya selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.