TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini penting untuk pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Baca: Jawaban Sandiaga Uno Ihwal Mahar Rp 500 Miliar: Thank You Banget
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo ihwal pemberhentian Sandiaga. Langkah ini diambil beberapa saat setelah ia menerima surat pernyataan pengunduran diri Sandiaga pada 10 Agustus 2018.
Mengenai pengganti Sandiaga sebagai wakil gubernur, Anies tak berbicara banyak karena memang belum ada pembahasan. Dia mengibaratkan saat ini adalah Iddah atau masa seperti perempuan untuk menunggu menikah kembali setelah bercerai. "Masa tunggu dulu," kata Anie di kawasan Monumen Nasional, Sabtu, 11 Agustus 2018..
Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo dan Sandiaga diusung oleh Partai Gerindra, PAN dan PKS. Selain itu, Demokrat juga telah menyatakan dukungan pada pasangan Prabowo-Sandiaga.
Baca : Serapan APBD DKI Baru Sebesar 36,51 Persen, Ini Kata Sandiaga Uno
Dua partai pengusung Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 lalu mempunyai hak untuk mengusulkan pengisi kursi Wakil Gubernur DKI yang kosong. Nama-nama seperti Muhammad Taufik dari Gerindra dan Mardani Ali Sera dari PKS muncul dalam bursa calon Wakil Gubernur DKI.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Abdul Hakim berujar kandidat calon pengganti Sandiaga Uno masih dalam pembahasan. Namun, dia tidak membantah bahwa Mardani merupakan salah satunya. "Ya. Salah satunya beliau," kata Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Jumat lalu.