TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus pembagian sembako berujung maut di Monumen Nasional atau Monas. di Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penyidik tak menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kasus bagi-bagi sembako tersebut.
Baca : Pengacara Ketua Panitia Sembako Monas Klaim Punya Bukti Baru
Seluruh penyidik yang menghadiri gelar perkara kasus itu sepakat menghentikan penyidikan. "Memang kasus tersebut akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena akibat yang wajar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018.
Nico memaparkan, penyidik Ditkrimum Polda metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari orang yang menolong korban, dokter korban, panitia acara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari keterangan saksi, penyidik menyimpulkan korban meninggal karena demam tinggi. Informasi ini kemudian disesuaikan dengan keterangan orangtua korban dan dokter yang menolong di lokasi acara.
Simak :
Sandiaga Uno Enggan Bicara Kriteria Penggantinya di DKI, Sebab...
"Penyidik simpulkan bahwa kematian anak itu karena panas yang tinggi sehingga meninggal dunia," ujar Nico.
Acara bagi-bagi sembako digelar Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu, 28 April 2018. Acara ini semula hanya diisi dengan pembagian sembako gratis dan panggung hiburan. Namun acara ternyata berakhir ricuh dan diduga menjadi penyebab tewasnya dua anak yang ikut hadir, yakni Muhammad Rizki Syahputra, 10 tahun, dan Mahesa Junaedi, 12 tahun.