TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menangkap Handoko alias Alex, 35 tahun, otak pembunuhan berencana terhadap pengusaha Herdi Sibolga (45).
Baca juga: Polisi Akan Stop Kasus Sembako Monas Berujung Maut, Kenapa?
"Peran tersangka adalah aktor intelektualnya yaitu orang yang menyuruh empat tersangka sebelumnya untuk melaksanakan pembunuhan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018.
Menurut Ade, Handoko ditangkap di Pulau Tepa, Maluku Barat Daya, Maluku, pada Jumat, 10 Agustus 2018. Polisi menangkap Handoko sebelum kembali melarikan diri ke pulau lain. “Dia ditangkap setelah 25 hari masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ade.
Handoko, kata Ade, membayar empat orang untuk melenyapkan nyawa Herdi. Empat orang telah ditetapkan tersangka, tiga orang ditahan dan satu orang lagi masih buron. Handoko merekrut pembunuh bayaran karena persaingan bisnis.
"Setelah proses kita kembangkan dan kuat fakta bahwa motif pembunuhan adalah persaingan bisnis usaha solar," ujar Ade.
Polisi menjerat Handoko dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya adalah ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Herdi Sibolga ditembak sesaat setelah turun dari mobil dan menuju rumahnya di Jalan Jelambar Fajar, Gang Code RT 004 RW 005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Juli 2018, pukul 23.45 WIB. Akibatnya, Herdi tewas.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pembunuh bayaran yang diperintah Handoko, yakni AS (41), JS (36), PWT (32) dan SM (41). Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum melakukan pembunuhan, Herdi Sibolga sempat mendapat ancaman dari Handoko yang menjadi pesaing bisnisnya.